KELUARGA & KOMUNITAS

27 September 2026 • 5 menit baca

Saudara Kandung dan Sunat Anak: Dukungan Bukan Tontonan

Dalam keluarga, saudara kandung sering menjadi orang yang paling dekat dengan pengalaman sehari-hari anak. Namun kedekatan itu tidak otomatis memberi izin untuk menceritakan, merekam, atau menjadikan pengalaman sunat sebagai bahan candaan. Informasi sunat anak juga perlu dibaca sebagai percakapan tentang suara, privasi, dan relasi keluarga.[1][2]

Ilustrasi editorial saudara kandung dan keluarga memberi dukungan pada anak dalam percakapan tentang sunat
Ilustrasi editorial FAMS News; bukan dokumentasi orang atau peristiwa nyata.
Ruang lingkup: artikel ini membahas parenting, komunikasi, psikologi pengasuhan, serta lensa agama, budaya, dan adat secara umum. Tidak memuat metode, obat, perawatan, diagnosis, atau arahan klinis individual.

Menjadi dekat bukan berarti boleh membuka semua cerita

UNICEF menjelaskan bahwa anak memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dalam hal yang memengaruhinya dan hak atas privasi.[1] Dalam konteks keluarga, prinsip itu berarti pengalaman seorang anak tidak otomatis menjadi bahan cerita bersama hanya karena saudara, kerabat, atau orang dewasa merasa ikut terlibat.

Saudara kandung dapat hadir sebagai teman bicara, tetapi orang dewasa tetap perlu membantu menjaga batas: cerita mana yang boleh dibagikan, kepada siapa, dan dalam situasi apa. Pertanyaan sederhana seperti “kamu ingin cerita ini didengar siapa?” dapat membuka ruang tanpa memaksa anak menjelaskan semuanya.

Dukungan psikologis dimulai dari respons yang peka

WHO menempatkan pengasuhan responsif sebagai kemampuan orang dewasa untuk memperhatikan, memahami, dan merespons sinyal anak secara tepat waktu dan sesuai kebutuhan.[2] Walau pedoman tersebut berfokus pada perkembangan anak usia dini, gagasannya relevan sebagai kerangka komunikasi keluarga: dengarkan sinyal anak, jangan buru-buru memberi label berani atau takut, dan jangan mengubah diam menjadi tontonan.

Untuk saudara kandung, dukungan dapat berbentuk menemani percakapan, mengalihkan perhatian dari komentar yang mempermalukan, atau menerima jika anak belum ingin bercerita. Ini bukan tugas untuk mengambil alih keputusan orang tua maupun penilaian tim yang merawat; ini adalah cara menjaga relasi agar anak tidak merasa sendirian.

Ilustrasi editorial ruang bicara keluarga yang menjaga privasi dan perasaan anak setelah percakapan tentang sunat
Visual pendukung: ruang bicara keluarga perlu membedakan dukungan dari tekanan sosial.

Agama, budaya, dan adat perlu dijelaskan sebagai konteks

Di sebagian keluarga, sunat dipahami melalui ajaran agama; di keluarga lain, pengalaman itu juga terkait budaya, adat, atau perayaan komunitas. FAMS News tidak menempatkan satu tafsir agama, kebiasaan budaya, atau bentuk acara sebagai aturan universal. Orang tua dapat menerangkan nilai yang mereka pegang dengan bahasa yang sesuai usia, sambil tetap memberi ruang bagi pertanyaan dan menjaga martabat anak.

Peraturan Menteri PPPA Nomor 3 Tahun 2025 secara khusus mengatur penyelenggaraan partisipasi anak melalui Forum Anak dan menekankan partisipasi yang memperhatikan usia, kematangan, kepentingan terbaik, serta perlindungan dari kekerasan dan perlakuan salah.[3] Aturan itu bukan panduan teknis untuk acara sunat, tetapi memperkuat prinsip publik bahwa suara anak perlu diperlakukan secara bermakna dan aman.

Untuk tiga pihak yang hadir

Sunat anak dapat menjadi bagian dari nilai keluarga, agama, budaya, atau adat. Namun apa pun lensanya, anak tetap bukan penonton dalam kisah tentang dirinya sendiri. Dukungan yang baik membuat pengalaman keluarga terasa lebih aman untuk dibicarakan—bukan lebih ramai untuk dipertontonkan.

Artikel ini adalah liputan edukasi publik non-klinis. Untuk pertanyaan kesehatan, keputusan individual, dan arahan dari fasilitas atau tenaga kesehatan, keluarga perlu mengikuti penjelasan tim yang bertanggung jawab.

Sources

  1. UNICEF — Children’s version of the Convention on the Rights of the Child
  2. WHO — Improving early childhood development: WHO guideline
  3. Kementerian PPPA — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025